Karya : Fitrah Akbar Citrawan
di Pewarta Indonesia
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya syarat yang harus
dipenuhi. Syarat tersebut ialah wilayah, rakyat, pemerintahan yang
berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Semua persyaratan tersebut
harus terhubung dengan kuat agar dapat menciptakan negara yang damai
dan tentram
Rakyat dan pemerintah merupakan suatu komponen yang tidak dapat
dipisahkan dalam kehidupan bernegara. Seperti contoh, pemerintah
melakukan roda pemerintahan dengan tujuan agar rakyat dapat makmur,
cerdas, aman, dan tentram. Dalam menjalankan roda pemerintahan tersebut,
dibutuhkan fungsi suatu lembaga untuk dapat menampung keinginan,
pemikiran, serta hak-hak dari rakyat suatu negara. Hal tersebut
dikarenakan agar tersalurkannya aspirasi rakyat serta memberi batasan
kekuasaan pada pemerintah dalam hal ini lembaga eksekutif.
Di Indonesia lembaga tersebut bernama Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan
Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 19
ayat 1 yang berisi bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.
Alasan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum ialah agar terciptanya
sistem demokrasi yang benar serta rakyat dapat memberikan amanat kepada
mereka yang dipilih untuk mewakili kepentingan rakyat di DPR.
Mereka yang terpilih menjadi anggota DPR merupakan suatu kehormatan
yang tinggi. Mereka diharapkan dapat berbicara persoalan serta nasip
rakyat. Mereka mewakili rakyat dalam menggunakan hak-hak rakyat di DPR
seperti, hak interplasi, angket, imunitas, dan menyatakan pendapat.
Dengan hak-hak yang mereka miliki sangat diharapkan untuk digunakan
untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini ialah kriteria anggota DPR masa depan yang diharapkan dapat mengerti makna rakyat dalam menjalankan tugasnya :
1.Iman dan takwa terhadap Tuhan
Takwa merupakan terpeliharanya diri untuk tetap taat melaksanakan
perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya. Hal ini sangat penting
dimiliki oleh setiap anggota DPR agar mereka dapat berfikir dan
membedakan hal yang dianjurkan agama dengan yang dilarang agama.
Sebagai contoh, kasus korupsi yang menjerat para dewan sudah menjadi
kebudayaan yang tampak pada saat ini. Kualitas keimanan dan ketakwaan
terhadap tuhan dapat dilihat dalam kasus korupsi tersebut. Anggota dewan
yang memiliki iman yang kuat akan dapat menahan diri untuk melakukan
korupsi. Karena mereka mampu membedakan mana yang baik dan buruk untuk
rakyat.
2.Pengabdian yang tinggi terhadap rakyat
Mengabdi kepada rakyat merupakan suatu perilaku yang didasari oleh
kepentingan rakyat. Anggota DPR yang mengabdi kepada rakyat akan
memiliki kinerja yang baik serta mampu meningkatkan kontribusinya demi
kemakmuran rakyat. Bahkan, mereka mampu melepaskan materi, pikiran, dan
waktu untuk nasib rakyat.
3.Tanggung jawab
Setiap suatu kinerja akan maksimal jika pelakunya memiliki sikap
tanggung jawab yang tinggi. Hal tersebut juga harus dimiliki oleh setiap
anggota DPR. Sebagai wakil dari rakyat mereka dituntut untuk dapat
memberikan penjelasan yang bener apa yang telah mereka lakukan. Bukan
sekedar memberikan penjelasan yang fiktif. Dalam beberapa kasus yang
telah terjadi tidak sedikit dari mereka melempar batu sembunyi tangan.
Hal tersebut berdampak pada sukses tidaknya dari pembangunan nasional.
4.Menyeimbangkan hak dan kewajiban
Terkadang manusia lupa bahwa mereka hanya menuntut hak tanpa berkaca
pada kewajibannya. Anggota DPR memiliki hak-hak yang istimewa
dibandingkan dengan rakyat biasa. Hak tersebut tercantum dalam Peraturan
Dewan Perwakilan RI Tahun 2009 tetang Tata Tertib pada pasal 11 sebagai
berikut : a. mengajukan usul rancangan undang-undang; b. mengajukan
pertanyaan; c. menyampaikan usul dan pendapat; d. memilih dan dipilih;
e. membela diri; f. imunitas; g. protokoler; dan h.keuangan
dan administratif.
Hak tersebut merupakan bentuk senjata dari harapan rakyat yang
dimiliki oleh para anggota dewan. Mereka berhak menggunakan hak tersebut
dengan tetap harus memperhatikan kewajiban mereka sebagai anggota DPR.
Kewajiban anggota DPR juga tercantum dalam tata tertib tersebut yang
meliputi :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati
peraturan perundang-undangan; c. mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d.
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,
dan golongan; e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; f.
menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; g.
menaati tata tertib dan kode etik; h. menjaga etika dan norma dalam
hubungan kerja dengan lembaga lain; i. menyerap dan menghimpun aspirasi
konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; j. menampung dan
menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan k. memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya.
Tidak sedikit dari mereka telah melupakan kewajiban tersebut. Mereka
telah terlena dengan hak-hak istimewa yang ada pada diri mereka. Tanpa
mengingat dan berfikir untuk apa dan bagaimana manggunakan hak itu ?
Hal tersebut berdampak pada hasil kebijakan yang dibentuk. Makmur atau
tidaknya rakyat yang memberikan amanat untuk mereka.
5.Jujur dan transparasi
Kejujuran merupakan sikap yang harus ditumbuhkan pada setiap manusia.
Suatu pekerjaan jika dilandasi kejujuran maka akan berdampak baik pada
output yang dihasilkan. Kejujuran juga salah satu kunci dalam
menciptakan transparansi kinerja. Berbicara mengenai transparasi kinerja
pastinya kita mengharapkan hal ini dimiliki oleh setiap anggota dewan.
Agar setiap kebijakan yang ditempuh dapat diketahui prosesnya dari awal
hingga akhir serta tidak ada kebohongan publik yang terjadi.
6.Berlobi politik untuk rakyat
6.Berlobi politik untuk rakyat
Lobi politik merupakan kegiatan yg dilakukan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi orang atau kelompok lain dalam hal
pandangan pemikiran demi terciptanya suatu keputusan. Mungkin kita
sering mendengar kata lobi politik dalam sidang DPR. Para anggota dewan
saling mempengaruhi pemikiran satu sama lain agar menciptakan hasil
keputusan yang diinginkan. Anggota dewan yang bener adalah mereka
berusaha melakukan perlobian dengan subtansi kepentingan rakyat. Akan
tetapi dalam realitasnya, tidak jarang dari mereka melakukan perlobian
hanya untuk kepentingan partai atau penguasa tertentu.
7.Menciptakan kebijakan bukan untuk kepentingan partai
Anggota dewan memiliki hak dalam membuat kebijakan yang terkandung
dalam undang-undang. Kebijakan tersebut merupakan suatu pengendalian
dari kegiatan pemerintahan dan politik. Kebijakan yang benar harus
memiliki subtansi yang jelas dan berpihak untuk kepentingan rakyat.
Selain itu, kebijakan juga menjadi kunci dari kelegalan suatu kinerja.
Kebijakan tidak pantas dijual belikan hanya untuk kepentingan partai
atau penguasa semata. Banyak kasus yang telah terjadi yang berkaitan
dengan penyalahgunakan kebijakan.
8. Menjadi diri sendiri
Terkadang manusia lupa siapa dirinya sendiri jika telah menerima
kenikmatan. Anggota dewan harus menjadi diri sendiri dalam menjalan
tugas. Tidak mudah terpengaruh oleh orang lain atau kepentingan partai.
Dalam realitas tidak jarang dari mereka terpengaruh jati dirinya dengan
sebab untuk memenangkan pemikiran partai dalam membuat kebijakan. Ingat
anggota dean merupakan perwakilan kepentingan rakyat bukan sebagai
perwakilan kepentingan partai.
9.Komitmen dengan janji kampanye
Dampak dari deberlakukannya pemilihan anggota dewan secara demokrasi
ialah rakyat dapat memilih langsung calon anggota dewan pilihan rakyat.
Dalam prosesnya, calon anggota dewan melakukan kampanye agar rakyat
memberikan amanat untuk mereka. Janji dan program-program dalam kampanye
sudah menjadi budaya dalam proses pemilihan. Para calon DPR
memberikan penjelasan program yang akan mereka lakukan jika terpilih
menjadi angota dewan. Dalam realitasnya janji tersebut tidak jarang
hanya dijadikan strategi dalam memperoleh kursi di DPR. Anggota DPR masa
depan harus memiliki komitmen untuk tetap menjaga dan merealisasikan
janji-janji mereka sampai masa akhir jabatan. Bukan hanya mengubar janji
saat kampanye.
10.Berwawasan luas dan berpikir kritis
Berwawasan luas dan berpikir kritis dari anggorta dewan merupakan
modal dari pemerataan pembangunan negara. Jika setiap anggota memiliki
hal tersebut maka akan terciptanya kebijakan yang dapat menyelesaikan
permasalahan rakyat. Selain hal tersebut, mereka dapat memilah hal yang
bener serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan lain.
11.Responsif dan bijaksana
Permasalahan rakyat pastinya selalu bersifat dinamis. Anggota dewan
sebagai perwakilan rakyat haruslah memiliki sikap responsif dalam
menangani dinamika permasalahan rakyat. Agar penyelesaian masalah yang
dibentuk tepat dengan masalah yang dihadapi. Sikap bijak disetiap
anggota dewan harus ditumbuhkan agar terjalin kerjasama yang harmonis.
Hal tersebut dikarenakan agar tidak terjadi permusuhan dan perpecahan
kepentingan diantara para anggota. Jika hak tersebut terjadi maka
penyelesaikan masalah rakyat tidak dapat ditemukan solusi dengan tepat
dan benar.
12.Membudayakan malu
Pada manusia yang normal rasa malu dapat membuat mereka sadar dan
berhenti melakukan suatu hal. Sebagai contoh, saat kita ketahuan
mengambil barang milik orang lain maka kita akan merasa malu pada orang
lain yang mengetahui hal tersebut. Maka kita akan sadar dan tidak
melakukan lagi hal tersebut. Dengan adanya analogi tersebut maka sangat tepat membudayakan malu
disetiap anggota dewan. Agar mereka malu mengambil hak yang bukan hak
mereka (korupsi). Serta malu dalam : a. Tidur saat rapat b. Merokok
dalam rapat c. Mengajak sanak saudara dalam perjalanan dinas ke luar
negeri d. Bersikap anarkis dalam rapat e. Malakukan tindakan susila f.
Mementingkan urusan pribadi atau partai g. Berlebihan menggunakan
fasilitas negara h. Melupakan hak rakyat i. Makan gaji buta j.Merugikan
negara
Referensi :
http://up-adisti-9a.blogspot.com/2011/01/syarat-berdirinya-suatu-negara.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat
http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php
http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/tata-tertib/bab-3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar