Minggu, 30 Desember 2012
Menentukan Pilihan Kuliah di Fakultas Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Kehutanan Sebagai Bentuk Kontribusi Anak Bangsa dalam Meningkatkan Ketahanan Pangan di Bumi Indonesia
Membahas persoalan bibit unggul sekarang ini dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan tubuh manusia. Dampak negatif tersebut ialah eksploitasi bibit yang akan mengakibatkan sistem seleksi alam terganggu, sistem penguraian hasil akan berakibat buruk terhadap lingkungan, hasil dari penelitian bibit biasanya berdampak pada bibit yang selanjutnya, tidak baik untuk tubuh karena adanya senyawa yang kurang baik bagi tubuh serta
Makna Rakyat Untuk Anggota Dewan Republik Indonesia
Karya : Fitrah Akbar Citrawan
di Pewarta Indonesia
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya syarat yang harus
dipenuhi. Syarat tersebut ialah wilayah, rakyat, pemerintahan yang
berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Semua persyaratan tersebut
harus terhubung dengan kuat agar dapat menciptakan negara yang damai
dan tentram
Rakyat dan pemerintah merupakan suatu komponen yang tidak dapat
dipisahkan dalam kehidupan bernegara. Seperti contoh, pemerintah
melakukan roda pemerintahan dengan tujuan agar rakyat dapat makmur,
cerdas, aman, dan tentram. Dalam menjalankan roda pemerintahan tersebut,
dibutuhkan fungsi suatu lembaga untuk dapat menampung keinginan,
pemikiran, serta hak-hak dari rakyat suatu negara. Hal tersebut
dikarenakan agar tersalurkannya aspirasi rakyat serta memberi batasan
kekuasaan pada pemerintah dalam hal ini lembaga eksekutif.
Di Indonesia lembaga tersebut bernama Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan
Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 19
ayat 1 yang berisi bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.
Alasan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum ialah agar terciptanya
sistem demokrasi yang benar serta rakyat dapat memberikan amanat kepada
mereka yang dipilih untuk mewakili kepentingan rakyat di DPR.
Mereka yang terpilih menjadi anggota DPR merupakan suatu kehormatan
yang tinggi. Mereka diharapkan dapat berbicara persoalan serta nasip
rakyat. Mereka mewakili rakyat dalam menggunakan hak-hak rakyat di DPR
seperti, hak interplasi, angket, imunitas, dan menyatakan pendapat.
Dengan hak-hak yang mereka miliki sangat diharapkan untuk digunakan
untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini ialah kriteria anggota DPR masa depan yang diharapkan dapat mengerti makna rakyat dalam menjalankan tugasnya :
1.Iman dan takwa terhadap Tuhan
Takwa merupakan terpeliharanya diri untuk tetap taat melaksanakan
perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya. Hal ini sangat penting
dimiliki oleh setiap anggota DPR agar mereka dapat berfikir dan
membedakan hal yang dianjurkan agama dengan yang dilarang agama.
Sebagai contoh, kasus korupsi yang menjerat para dewan sudah menjadi
kebudayaan yang tampak pada saat ini. Kualitas keimanan dan ketakwaan
terhadap tuhan dapat dilihat dalam kasus korupsi tersebut. Anggota dewan
yang memiliki iman yang kuat akan dapat menahan diri untuk melakukan
korupsi. Karena mereka mampu membedakan mana yang baik dan buruk untuk
rakyat.
2.Pengabdian yang tinggi terhadap rakyat
Mengabdi kepada rakyat merupakan suatu perilaku yang didasari oleh
kepentingan rakyat. Anggota DPR yang mengabdi kepada rakyat akan
memiliki kinerja yang baik serta mampu meningkatkan kontribusinya demi
kemakmuran rakyat. Bahkan, mereka mampu melepaskan materi, pikiran, dan
waktu untuk nasib rakyat.
3.Tanggung jawab
Setiap suatu kinerja akan maksimal jika pelakunya memiliki sikap
tanggung jawab yang tinggi. Hal tersebut juga harus dimiliki oleh setiap
anggota DPR. Sebagai wakil dari rakyat mereka dituntut untuk dapat
memberikan penjelasan yang bener apa yang telah mereka lakukan. Bukan
sekedar memberikan penjelasan yang fiktif. Dalam beberapa kasus yang
telah terjadi tidak sedikit dari mereka melempar batu sembunyi tangan.
Hal tersebut berdampak pada sukses tidaknya dari pembangunan nasional.
4.Menyeimbangkan hak dan kewajiban
Terkadang manusia lupa bahwa mereka hanya menuntut hak tanpa berkaca
pada kewajibannya. Anggota DPR memiliki hak-hak yang istimewa
dibandingkan dengan rakyat biasa. Hak tersebut tercantum dalam Peraturan
Dewan Perwakilan RI Tahun 2009 tetang Tata Tertib pada pasal 11 sebagai
berikut : a. mengajukan usul rancangan undang-undang; b. mengajukan
pertanyaan; c. menyampaikan usul dan pendapat; d. memilih dan dipilih;
e. membela diri; f. imunitas; g. protokoler; dan h.keuangan
dan administratif.
Hak tersebut merupakan bentuk senjata dari harapan rakyat yang
dimiliki oleh para anggota dewan. Mereka berhak menggunakan hak tersebut
dengan tetap harus memperhatikan kewajiban mereka sebagai anggota DPR.
Kewajiban anggota DPR juga tercantum dalam tata tertib tersebut yang
meliputi :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati
peraturan perundang-undangan; c. mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d.
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,
dan golongan; e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; f.
menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; g.
menaati tata tertib dan kode etik; h. menjaga etika dan norma dalam
hubungan kerja dengan lembaga lain; i. menyerap dan menghimpun aspirasi
konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; j. menampung dan
menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan k. memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya.
Tidak sedikit dari mereka telah melupakan kewajiban tersebut. Mereka
telah terlena dengan hak-hak istimewa yang ada pada diri mereka. Tanpa
mengingat dan berfikir untuk apa dan bagaimana manggunakan hak itu ?
Hal tersebut berdampak pada hasil kebijakan yang dibentuk. Makmur atau
tidaknya rakyat yang memberikan amanat untuk mereka.
5.Jujur dan transparasi
Kejujuran merupakan sikap yang harus ditumbuhkan pada setiap manusia.
Suatu pekerjaan jika dilandasi kejujuran maka akan berdampak baik pada
output yang dihasilkan. Kejujuran juga salah satu kunci dalam
menciptakan transparansi kinerja. Berbicara mengenai transparasi kinerja
pastinya kita mengharapkan hal ini dimiliki oleh setiap anggota dewan.
Agar setiap kebijakan yang ditempuh dapat diketahui prosesnya dari awal
hingga akhir serta tidak ada kebohongan publik yang terjadi.
6.Berlobi politik untuk rakyat
6.Berlobi politik untuk rakyat
Lobi politik merupakan kegiatan yg dilakukan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi orang atau kelompok lain dalam hal
pandangan pemikiran demi terciptanya suatu keputusan. Mungkin kita
sering mendengar kata lobi politik dalam sidang DPR. Para anggota dewan
saling mempengaruhi pemikiran satu sama lain agar menciptakan hasil
keputusan yang diinginkan. Anggota dewan yang bener adalah mereka
berusaha melakukan perlobian dengan subtansi kepentingan rakyat. Akan
tetapi dalam realitasnya, tidak jarang dari mereka melakukan perlobian
hanya untuk kepentingan partai atau penguasa tertentu.
7.Menciptakan kebijakan bukan untuk kepentingan partai
Anggota dewan memiliki hak dalam membuat kebijakan yang terkandung
dalam undang-undang. Kebijakan tersebut merupakan suatu pengendalian
dari kegiatan pemerintahan dan politik. Kebijakan yang benar harus
memiliki subtansi yang jelas dan berpihak untuk kepentingan rakyat.
Selain itu, kebijakan juga menjadi kunci dari kelegalan suatu kinerja.
Kebijakan tidak pantas dijual belikan hanya untuk kepentingan partai
atau penguasa semata. Banyak kasus yang telah terjadi yang berkaitan
dengan penyalahgunakan kebijakan.
8. Menjadi diri sendiri
Terkadang manusia lupa siapa dirinya sendiri jika telah menerima
kenikmatan. Anggota dewan harus menjadi diri sendiri dalam menjalan
tugas. Tidak mudah terpengaruh oleh orang lain atau kepentingan partai.
Dalam realitas tidak jarang dari mereka terpengaruh jati dirinya dengan
sebab untuk memenangkan pemikiran partai dalam membuat kebijakan. Ingat
anggota dean merupakan perwakilan kepentingan rakyat bukan sebagai
perwakilan kepentingan partai.
9.Komitmen dengan janji kampanye
Dampak dari deberlakukannya pemilihan anggota dewan secara demokrasi
ialah rakyat dapat memilih langsung calon anggota dewan pilihan rakyat.
Dalam prosesnya, calon anggota dewan melakukan kampanye agar rakyat
memberikan amanat untuk mereka. Janji dan program-program dalam kampanye
sudah menjadi budaya dalam proses pemilihan. Para calon DPR
memberikan penjelasan program yang akan mereka lakukan jika terpilih
menjadi angota dewan. Dalam realitasnya janji tersebut tidak jarang
hanya dijadikan strategi dalam memperoleh kursi di DPR. Anggota DPR masa
depan harus memiliki komitmen untuk tetap menjaga dan merealisasikan
janji-janji mereka sampai masa akhir jabatan. Bukan hanya mengubar janji
saat kampanye.
10.Berwawasan luas dan berpikir kritis
Berwawasan luas dan berpikir kritis dari anggorta dewan merupakan
modal dari pemerataan pembangunan negara. Jika setiap anggota memiliki
hal tersebut maka akan terciptanya kebijakan yang dapat menyelesaikan
permasalahan rakyat. Selain hal tersebut, mereka dapat memilah hal yang
bener serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan lain.
11.Responsif dan bijaksana
Permasalahan rakyat pastinya selalu bersifat dinamis. Anggota dewan
sebagai perwakilan rakyat haruslah memiliki sikap responsif dalam
menangani dinamika permasalahan rakyat. Agar penyelesaian masalah yang
dibentuk tepat dengan masalah yang dihadapi. Sikap bijak disetiap
anggota dewan harus ditumbuhkan agar terjalin kerjasama yang harmonis.
Hal tersebut dikarenakan agar tidak terjadi permusuhan dan perpecahan
kepentingan diantara para anggota. Jika hak tersebut terjadi maka
penyelesaikan masalah rakyat tidak dapat ditemukan solusi dengan tepat
dan benar.
12.Membudayakan malu
Pada manusia yang normal rasa malu dapat membuat mereka sadar dan
berhenti melakukan suatu hal. Sebagai contoh, saat kita ketahuan
mengambil barang milik orang lain maka kita akan merasa malu pada orang
lain yang mengetahui hal tersebut. Maka kita akan sadar dan tidak
melakukan lagi hal tersebut. Dengan adanya analogi tersebut maka sangat tepat membudayakan malu
disetiap anggota dewan. Agar mereka malu mengambil hak yang bukan hak
mereka (korupsi). Serta malu dalam : a. Tidur saat rapat b. Merokok
dalam rapat c. Mengajak sanak saudara dalam perjalanan dinas ke luar
negeri d. Bersikap anarkis dalam rapat e. Malakukan tindakan susila f.
Mementingkan urusan pribadi atau partai g. Berlebihan menggunakan
fasilitas negara h. Melupakan hak rakyat i. Makan gaji buta j.Merugikan
negara
Referensi :
http://up-adisti-9a.blogspot.com/2011/01/syarat-berdirinya-suatu-negara.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat
http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php
http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/tata-tertib/bab-3
Implementasi Standar Kompetensi Guru sebagai Wujud Terbentuknya Pendidikan Berkarakter
Guru merupakan salah satu komponen yang vital dalam proses
pendidikan. Hal tersebut dikarenakan proses pendidikan tanpa adanya guru
akan menghasilkan hasil yang tidak maksimal. Fungsi guru bukan hanya
sekedar tenaga pengajar tetapi juga merupakan tenaga pendidik. Mendidik
dalam moral dan kualitas peserta didiknya.
Dengan keberadaan guru dan fungsinya akan dapat memberikan pengaruh
dalam menjawab tantangan Visi Indonesia 2020 yang merupakan amanat dari
Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001. Dalam ketetapan tersebut terdapat
tantangan yang menyangkut bidang pendidikan. Tantangan tersebut ialah
terciptanya sumber daya manusia bermutu yang memiliki akhlak mulia,
mampu bekerja sama dan bersaing di era globalisasi dengan tetap
mencintai tanah air.
Salah satu cara yang tepat dalam menjawab tantangan tersebut ialah
dengan menyelengarakan pendidikan berkarakter kepada peserta didik.
Pendidikan berkarakter merupakan suatu sistem penanaman nilai-nilai
karakter kepada peserta didik yang meliputi komponen pengetahuan,
kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai
tersebut.
Salah satu komponen terpenting dalam menyelenggarakan pendidikan
berkarakter ialah tingkat kompetensi yang dimiliki oleh pendidik. Hal
tersebut berkesinambungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 dalam pasal 28 ayat 1 yang berisi bahwa pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Standar kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang
dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk
pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan
sehingga layak disebut kompeten. Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 standar kompetensi guru
dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Dari keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja guru dengan tujuan agar terciptanya
proses pendidikan yang bermutu.
Dalam realitasnya, mengimplementasikan standar kompetensi guru di
Indonesia masih kurang optimal dan terarah. Hal tersebut dapat memberi
dampak pada terbentuknya kasus yang tidak sesuai dengan aturan dalam
proses pendidikan. Selain itu juga dapat berpengaruh pada tingkat
keberhasilan pendidikan di Indonesia.
Pertama kompetensi pedagodik. Dalam istilah pedagodik berasal dari
bahasa Yunani Kono yaitu paedos (anak) dan agogos (mengantar,
membimbing, memimpin). Pedagodik adalah ilmu yang berkaitan dengan
mendidik anak. Dalam kompetensi pedagodik terdapat kompetensi inti yang
salah satunya ialah menguasai karakter peserta didik dari aspek fisik,
moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Dalam hal ini guru
diharapkan untuk memahami karakteristik dari peserta didik. Akan tetapi
dalam realitasnya, tidak sedikit dari kalangan guru yang kurang
menerapkan makna dari kompetensi ini. Mereka kurang memahami kondisi
intelektual dari setiap peserta didik serta lebih memprioritaskan target
ketuntasan materi ajar dibandingkan dengan kualitas kepahaman dari
peserta didik.
Kedua kompetensi kepribadian. Kepribadian merupakan sifat dan tingkah
laku khas seseorang yang membedakannya dengan orang lain, integrasi
karakteristik dari struktur-struktur, pola tingkah laku, minat,
pendirian, kemampuan dan potensi yang dimiliki seseorang. Baik buruknya
kepribadian dari seorang guru merupakan hal yang sangat berpengaruh bagi
terbentuknya kepribadian peserta didik. Hal tersebut dikarenakan sudah
berbudayanya pola pikir yang menganggap bahwa sosok seorang guru
merupakan suri teladan dari peserta didik. Salah satu kompetensi inti
dari standar kepribadian ialah menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap stabil dewasa, arif, dan berwibawa. Akan tetapi dalam suatu kasus
terdapat guru yang kurang mengontrol atau mudah terpancing emosi dalam
proses belajar mengajar. Tidak jarang juga terdapat guru yang hingga
mengeluarkan kata-kata kasar ataupun sindiran kepada peserta didiknya.
Dengan hanya sebab siswa didiknya tidak dapat mengerjakan soal dari
materi yang diberikan.
Realitas tersebut dapat memberikan dampak negatif bagi perkembangan
psikologi peserta didik. Hal tersebut dapat membentuk trauma psikis
serta mengurangi motivasi belajar pada peserta didik. Selain hal
tersebut, dengan kurangnya kontrol emosi akan dampat berdampak pada
ketidaknyamanan peserta didik dalam belajar. Akan timbul rasa takut dan
menimbulkan proses belajar menjadi bentuk tekanan kepada peserta didik.
Mungkin beberapa dari guru menganggap bahwa ini merupakan metode agar
peserta didik lebih giat belajar. Akan tetapi metode tersebut kurang
persuasif dan efektif. Sebaiknya dibutuhkan pendekatan persuasif antara
guru dan peserta didik agar kedua komponen tersebut lebih mengenal satu
sama lainnya dan proses belajar menjadi kondusif.
Ketiga standar sosial. Standar sosial merupakan hal yang bersifat
inti dalam mengimplementasikan standar kompetensi guru. Sebab, interaksi
sosial antara guru dengan peserta didik harus berlangsung secara baik
dan sesuai norma yang berlaku. Kompetensi inti dalam standar sosial
yaitu bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
Dalam proses mendidik, guru sebagai suri teladan harus mampu
bertindak objektif serta tidak melakukan diskriminatif kepada setiap
peserta didiknya. Terdapat kasus yang menggambarkan ketidak objektifan
beberapa guru terhadap muridnya. Kasus tersebut ialah proses pemberian
nilai dalam mengisi laporan belajar siswa. Pada umumnya nilai dalam
laporan belajar dibagi menjadi 3 bagian yaitu kognitif (proses
berfikir), afektif (nilai atau sikap), dan psikomotor (keterampilan).
Dalam teorinya ketiga bagian tersebut mempunyai klasifikasi nilai yang
berbeda dan tidak dapat digabungkan satu sama lain. Akan tetapi,
terdapat guru yang memberikan nilai kognitif dengan pertimbangan nilai
afektif atau sikap. Hal tersebut telah mengubah sikap objektivitas guru
menjadi subjektivitas kepada peserta didik.
Suatu kondisi yang sangat disayangkan terjadi bila seorang guru
menerapkan teori labeling dalam memberikan penilainnya kepada peserta
didik. Bila hal tersebut terjadi maka tidak sesuai dengan Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang
standar penilaian pendidikan. Dalam lampiran tersebut terdapat prinsip
penilaian hasil belajar peserta didik. Prinsip tersebut ialah sahih,
objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh, sistematis, beracuan
kriteria, dan akuntabel.
Keempat kompetensi profesional. Profesional merupakan suatu tuntukan
bagi seseorang yang sedang mengemban amanahnya agar mendapatkan proses
dan hasil yang optimal. Sikap profesional harus ditumbuhkan pada setiap
pendidik. Agar menjadi figur yang baik dicontoh oleh peserta didik.
Seorang guru profesional ialah guru yang menguasai meteri yang akan
diajar serta memiliki sikap disiplin dalam berprofesi. Selain itu guru
yang profesional mampu mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif
serta melakukan tindakan reflektif.
Tindakan reflektif merupakan langkah yang tepat dalam mengevaluasi
kinerja pendidik. Dalam standar profesional guru diharapkan melakukan
refleksi terhadap kinerja secara terus menerus. Dengan adanya proses
refleksi guru akan mengetahuai kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman
dari proses belajar mengajar. Hal tersebut dapat memperbaiki proses
belajar mengajar yang tidak sesuai aturan dan dapat menyeimbangkan
antara teori serta praktik dari proses mendidik.
Dengan ada realitas tersebut harus dibuat metode penyelesaian agar
terbentuknya pendidik yang kompeten dan profesional. Hal yang harus
diperhatikan ialah interaksi serta hubungan yang terjalin antara peserta
didik dengan pendidik berjalan dengan dua arah. Dalam arti, pendidik
dan peserta didik dapat mengerti karakteristik satu sama lainya. Jika
hal tersebut diterapkan dapat memberikan dampak yang baik dari segi
kualitas pendidikan dan psikologi peserta didik.
Telah tampak gambaran dari realitas pendidik di Indonesia. Betapa
vital fungsi pendidik dalam dunia pendidikan. Dengan mendidik secara
kompeten dan profesional serta mengimplementasikan standar kompetensi
guru, maka akan terwujudnya secara berskala pendidikan berkarakter
kepada peserta didik yaitu, pendidikan yang menggambarkan serta
mengamalkan karakter dari bangsa Indonesia. Bangsa yang takwa, santun,
cerdas, disiplin, amanah, serta bersatu dalam kemajemukan karakteristik
masyarakatnya.
Wujudkanlah Bangsa Yang Berkualitas dalam Takwa dan Prestasi !!!
Beri Harapan Kembali Sang Ibu Pertiwi.. Jangan Buat Beliau Menangis !!
By : Fitrah Akbar Citrawan
Senyum Harapan Ibu Pertiwi Untuk Pemuda Indonesia.
Indonesia
adalah negara yang kaya Sumber Daya Manusia pada era kini dan
mendatang. Dapat dibuktikan dengan laju pertumbuhan penduduk yang
berkisar 1,48 % pertahun. Telah banyak terlahir dan tumbuh pemuda-pemudi
bangsa Indonesia yang akan berkontribusi dalam membangun Indonesia yang
sejahtera. Hal yang utama dalam menciptakan negara yang sejahtera ialah
menghindari dan memberantas korupsi yang telah berakar di negara ini.
Untuk saat ini kejahatan korupsi di indonesia semakin
meningkat. Bahkan korupsi sudah menjadi kebiasaan yang dianggap baik
oleh oknum-oknum perusak bangsa. Untuk itu, pemuda sebagai generasi
penerus bangsa harus menghindari dan memberantas korupsi sejak sekarang.
Dengan menciptakan mutu dan moral yang baik sehingga
dapat berkontribusi dengan jujur, amanah, profesional dan anti dengan
korupsi. Hal tersebut harus tercapai untuk bangsa yang besar ini.
Akan tetapi, banyak dari pemuda masa kini kurang sadar dengan kewajibannya. Hal yang menyebabkan ialah kurangnya pengetahuan dan pendidikan dari individu maupun lingkungan, serta pola pikir dan spikologi pemuda masa kini.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat 1. Dengan
pendidikan, wawasan dan pengetahuan kita semakin terbuka dan bertambah.
Khususnya kaum muda, mereka harus memperoleh pendidikan pada bidang ilmu
pengetahuan dan moral. Dalam memberikan pendidikan harus didasarkan
pada keseimbangan kedua jenis pendidikan tersebut. Instansi pendidikan
dan lingkungan seperti keluarga, sekolah serta teman sebaya sangat
berperan dalam hal pendidikan dan pembentukan kepribadian. Agar mereka
memiliki kepribadian dan kecerdasan yang bermoral baik serta, dapat
mencegah dan memberantas korupsi di bumi pertiwi ini.
Pada
masa remaja merupakan masa pencarian jati diri serta dalam hal
emosional mereka belum menunjukan kedewasaan. Pola pikir dari lingkungan
remaja sangat mempengaruhi pada pembentukan kepribadian dan pola pikir
mereka. Orang tua adalah salah satunya. Penanaman nilai-nilai moral yang
baik kepada anaknya akan dapat membentuk pemuda yang jujur, kritis,
respon, cerdas, dan berfikir ilmiah. Akan tetapi pemilihan pergaulan
yang kurang baik dapat melunturkan nilai-nilai yang telah ditanamkan
oleh orang tua mereka. Hal tersebut dapat terhindari dengan membentuk
individu yang konsisten dan peduli dengan diri sindiri dan negara.
Dewasa ini paham hedonisme sedang merasuki pemuda Indonesia. Hedonisme ialah sebuah doktrin yang
membentuk pola pikir dalam menentukan tingkah laku yang menitik
beratkan pada keinginan atau hasrat terhadap kesenangan dan menghindar
dari segala penderitaan. Pola pikir hedonisme dapat mengakibatkan pemuda
menjadi terlena dengan kewajibannya. Banyak sekali faktor penyebab
pembentuk hedonisme pada pemuda. Faktor tersebut ialah pengaruh
pergaulan, perekonomian, komflik besar yang sedang dialami, dan
lain-lain. Dalam memperoleh kesenangan banyak pemuda yang memainkan
waktu dan pemikiran. Banyak sekali pergeseran nilai-nilai dari suatu
norma yang diakibatkan karna tumbuhnya paham ini. Realitasnya ialah
banyak dari pemuda berpikir bahwa bermain dan berpoya-poya mempunyai
nilai kebahagiaan lebih dibandingan mengurusi permasalah korupsi yang
telah berakar di negara ini. Sebenarnya mereka sadar dengan permasalahan
korupsi di Indonesia. Karena sikap dan pola pikir yang kurang dewasa
dan putus asa akhirnya menjadikan mereka lari dan menghindar dari
permasalahan ini. Kesalahan dalam memutuskan tindakan ini dapat
mengakibatkan terhambatnya pemberantasan korupsi di negara ini.
Dari
segi psikologi sebagian pemuda masih merasa belum siap dan kurang
percaya dengan kemampuan yang mereka miliki dalam memberantas korupsi.
Mereka kurang berani dalam mengungkap dan melaporkan pelanggaran korupsi
dari suatu kesatuan masyarakat. Sikap ketakutan dan kehati-kehatian
tersebut dapat tumbuh dikarenakan kekuatan dan pemikiran politik yang
dimiliki oleh para koruptor sangat cerdik dan dapat membentuk
fakta-fakta yang disimpangkan. Selain itu kemalasan dan kurangnya
pengetahuan dalam proses atau mekanisme dari pengungkapan kasus korupsi
dapat juga mengakibatkan pudarnya semangat kebenaran. Perlu dibina rasa
percaya diri, pola pikir positif pada diri pemuda, serta menciptakan
komunikasi yang baik dan transparan antara pemerintah dan masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah komisi yang dibentuk untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia
sesuai dengan UU RI nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Tugas dalam memberantas dan menanggulangi korupsi
bukan hanya tugas KPK semata akan tetapi tugas semua elemen bangsa ini.
Khususnya generasi muda harus dapat berkontribusi dalam hal ini dengan
mendukung dan memonitori kerja KPK, serta aktif dan kritis dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pastinya, pemuda generasi
sekarang akan menggantikan tugas dan fungsi dari generasi terdahulu.
Apakah kita pernah berpikir jika seandainya terbentuk pola pikir pemuda
yang hanya mengandalkan kerja KPK semata ? Apa yang akan terjadi ?
Sepertinya, proses pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat
maksimal terjadi pada bangsa ini.
Banyak jalan untuk membuka dan membenarkan suatu proses kebodohan (pelanggaran
tindak pidana korupsi). Keyakinan dan harapan dari anak bangsa masih
dapat memberikan senyum kepada ibu pertiwi. Kesadaran dan proses
kedewasaan pasti akan terjadi pada pemuda kebanggaan Sang Merah Putih.
Cegah dan berantas korupsi sejak dini. Pemimpin yang benar dan cakap
adalah pemimpin yang bersih dan amanah. Ingat !!! Hidup akan menjadi tentram dan damai tanpa korupsi. Mari kita bersama menyumbangkan keringat dan pemikiran untuk membentuk masyarakat madani.
By Fitrah Akbar Citrawan
Langganan:
Postingan (Atom)